Selasa, 15 September 2015

Samsuri Hamzah (32), warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduk Sampean, Gresik, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (23/6/2015).



Ia jadi terdakwa karena merekam pakai kamera telepon seluler pada tetangganya yang sedang mandi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur mendakwa Samsuri melakukan perbuatan itu pada Senin 24 November 2014 pukul 09.30 WIB.

Ia mendengar orang mandi di rumah tetangganya. Samsuri pun lantas menggunakan kursi plastik dan mengintai ke kamar mandi. Ia juga merekamnya.

Setelah sekitar dua menit merekam, korbannya melihat di lobang dinding ada sebuah ponsel yang sedang merekam.

Oleh korban langsung diambil, ternyata ponsel tersebut milik Samsuri. “Seketika itu juga korban berteriak dan didengar oleh warga lain,” kata Mansur saat membacakan kutipan surat dakwaan usai sidang.





Samsuri dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 35 dan pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang lanjutan dengan keterangan saksi dilanjutkan pekan depan yang diketuai Majelis Hakim Djuanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar